"Pelaku menjanjikan akan mengurus proyek untuk korban di Kementerian Desa (Kemendes). Korban diminta mengirim uang ke rekening pelaku hingga Rp 1,1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Kasus ini bermula pada akhir 2015 saat tersangka ES bertemu dengan korban Mah (51), PNS asal Banda Aceh. Dalam pertemuan tersebut, ES menawarkan pekerjaan berupa proyek dari Kemendes yang berlokasi di Sabang, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tahun berselang atau tepatnya awal 2018, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Tapi ES kembali memberi janji palsu.
"Tersangka hanya memberikan janji-janji saja untuk pengembalian uang tersebut, akan tetapi sampai dengan sekarang uang tersebut belum dikembalikan," jelas Agus.
Korban, yang merasa ditipu, membuat laporan ke Polres Sabang dengan nomor laporan LP.B/17/V/Res.1.11./2019/Aceh/Spkt/Res Sbg, tanggal 16 Mei 2019. Polisi turun tangan menyelidiki keberadaan pelaku.
ES akhirnya dibekuk personel Satreskrim Polres Sabang dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan saat berada di apartemennya. Dia ditangkap dini hari tadi, sekitar pukul 01.20 WIB.
Pelaku ES kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. ES dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Kami akan membawa tersangka ke Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini," ungkap Agus.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini