"Kebetulan paguyubannya Ibu U (Utiek, sebelumnya ditulis Uti) ini memang sudah pernah mendaftarkan ke MLKI, tetapi sampai sekarang belum terdaftar, belum masuk dalam data base-nya MLKI," paparnya.
"Karena paguyubannya Ibu U ini informasinya ada syarat yang belum terpenuhi untuk menjadi kategori aliran kepercayaan menurut MLKI. Sehingga apakah itu termasuk dalam aliran kepercayaan atau bukan, itu kita belum bisa menyimpulkan," katanya.
Sementara untuk mengakhiri kegaduhan yang terjadi di Dusun Mangir Lor, lanjut Yuliyanto, telah diadakan pertemuan antara Forkompinda, FKUB, FPUB, tokoh agama dan masyarakat setempat di Mapolres Bantul. Pertemuan itu juga melibatkan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini