Diperiksa KPK Soal Suap, Walkot Yogya Bantah Aliran Dana ke Jaksa Eka

Diperiksa KPK Soal Suap, Walkot Yogya Bantah Aliran Dana ke Jaksa Eka

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 13:24 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diperiksa KPK terkait dugaan suap lelang pekerjaan saluran air hujan yang menjerat dua jaksa. Haryadi membantah ada aliran dana darinya dan Dinas PU Yogya ke tersangka jaksa Eka Safitra.

"Terus yang disangkanya ada dugaan aliran dana dari Dinas (PU) dan kami ke Kejaksaan (Negeri Kota Yogyakarta), ya saya jawab tidak ada, udah itu saja," kata Haryadi kepada wartawan di kantor Balai Kota Yogyakarta, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).

Haryadi mengatakan tidak mempermasalahkan pemeriksaan KPK terhadapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sesuai mekanisme, kami mendukung proses hukum (yang sedang berjalan), dan memang menurut saya harus sampai kami. Karena klarifikasi sebagai penanggung jawab anggaran kan di saya, jadi saya dikonfirmasi, ada nggak (dana ke Eka Safitra) dan saya jawab tidak ada," ucapnya.


Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkap bahwa KPK telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan Kota Yogyakarta. Ada dua jaksa yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Eka Safitra dan Satriawan.

Lewat para saksi itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan lain tersangka jaksa Eka Safitra.

"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota (Yogyakarta)," kata Febri kepada wartawan, Kamis (7/11).


Febri tak menjelaskan secara rinci identitas kedelapan saksi itu. Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan DIY, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dugaan suap terkait proyek rehabilitasi saluran air ini. Selain dua jaksa di atas, seorang tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta.

Gabriella diduga memberi fee kepada jaksa Eka dan Satriawan sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus 2019.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads