Kali ini warga mendatangi kantor Bupati Demak. Mereka berorasi sebelum akhirnya ditemui Bupati Demak HM Natsir untuk audiensi.
Selama dua jam lebih, audiensi yang juga dihadiri Satpol PP, Polri, dan TNI itu belum menemukan solusi. Pemkab disebut hanya berjanji melakukan tindakan tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemkab kurang tegas dalam pelaksanaan Perda No 11 Tahun 2018 tentang hiburan karaoke.
"Perda sudah disahkan satu tahun lalu, sampai sekarang masih saja karaoke buka. Kalau sudah disegel dan nekat buka, mestinya ada konsekuensi hukumnya. Jangan malah dibiarkan," lanjutnya.
![]() |
Wakil pengunjuk rasa, Ngadiyono, menambahkan kedatangan warga kali ini tak lain menuntut pemerintah tegas untuk menutup karaoke.
"Tidak banyak alasan, kami hanya menuntut karaoke ditutup. Perdanya sudah ada, tunggu apa lagi," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Demak HM Natsir menyampaikan pihaknya sudah berupaya keras menegakkan perda tersebut.
"Didesak atau tidak didesak, kami sudah berusaha terus. Kami tidak akan berhenti melaksanakan perda ini sampai berhasil," ujarnya.
Ia menyebut penyegelan tempat karaoke yang dilakukan Satpol PP merupakan tindakan tegas. "Kalau penyegelan itu kan tegas, apa lagi coba. Kalau rusak, kami segel lagi," imbuh dia.
Selain dengan warga, Natsir mengaku juga sudah melakukan audiensi dengan para pemilik karaoke.
"Sudah, mereka juga mengaku warga saya. Tapi tetap kami upayakan ditutup. Tapi tidak bisa sekonyong-konyong, harus dengan mekanisme yang benar," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini