Pengungkapan terjadi pada awal bulan ini, 1 November 2019, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat itu ada informasi mendadak diterima yang menyebutkan bahwa ada rokok ilegal dalam Tol Laut tujuan Sumatera. Petugas Bea-Cukai Kanwil Jateng DIY langsung bergerak bahkan beberapa masih berpakaian olahraga karena informasi diterima pada pagi hari.
Kemudian bersama KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta di-backup Pomdam IV Diponegoro, petugas menemukan truk pengangkut mebel yang hendak naik Tol Laut yang ternyata disisipi rokok ilegal pada pukul 08.10 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan tersebut ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan merek S3, Super BROwsing Mild, dan Bravo. Rokok-rokok tersebut pada bungkusnya dilekati dengan "Jempel" atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai atau bisa pita cukai palsu. Barang ilegal itu diselipkan di antara mebel yang dibawa.
"Nilai barang secara total adalah Rp 543.400.000, total rokok adalah 760 ribu batang, dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 358.769.400," jelasnya.
Gatot menjelaskan modus yang digunakan terbilang baru. Mereka menggunakan Tol Laut karena lebih murah. Selain itu, mereka beranggapan petugas hanya melakukan operasi di darat.
"Modus yang digunakan terbilang pintar. Mereka menggunakan jalur baru, yaitu lewat Tol Laut dengan alasan lebih murah. Mereka kucing-kucingan dengan petugas," pungkasnya.
Seluruh barang saat ini sudah diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY. Sedangkan sopir dan kernet berinisial NS dan MC menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman informasi terkait pemilik barang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini