Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 30 dan 31 Oktober 2019. Penyitaan pertama dilakukan di rest area Km 360 Tol Semarang-Batang. Yang kedua di sebuah bangunan di Dusun Brayo Timur, Kabupaten Kendal, dan yang ketiga dilakukan di rest area Km 294 Tol Pejagan-Pemalang.
Kakanwil DJBC Jateng DIY Parjiya menjelaskan penindakan dilakukan Bea-Cukai Kanwil Jateng DIY dengan KPPBC Semarang dan di-backup Pomdam IV Diponegoro. Pengamatan terhadap target operasi sudah dilakukan sebelumnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan lagi rokok sebanyak 708 ribu batang dengan merek 'SM Bold' tanpa dilekati pita cukai di sebuah bangunan di Dusun Brayo Timur RT 01 RW 03 Kertosari Singorojo, Kabupaten Kendal.
Kemudian pukul pukul 01.30 WIB tanggal 31 Oktober 2019 petugas kembali mengamankan rokok dengan jumlah lebih besar, yaitu 1,96 juta batang dengan merek 'Luffman Classic Mild Bold' tanpa pita cukai pada sebuah truk di rest area Km 294 Tol Pejagan-Pemalang, Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Tonton juga video Bea-Cukai Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal Rp 12 Miliar di Makassar:
"Barang Hasil Penindakan adalah sebanyak 3.076.000 batang rokok illegal jenis SKM, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.199.340.000, dan total potensi kerugian Negara sebesar Rp 1.452.071.940," jelasnya.
Seluruh barang saat ini diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY untuk penanganan lebih lanjut. Sebanyak lima orang terperiksa diamankan dari tiga lokasi penindakan, yaitu dengan inisial A, Y, S, G dan H.
"Saya tidak bosan mengajak kepada para pengusaha rokok illegal dan seluruh pihak terkait agar berhenti berusaha secara illegal. Legal itu mudah, Bea Cukai akan membantu menjadi pengusaha yang legal," imbau Parjiya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini