Dua orang berinisial AS (33) dan MSA juga diamankan dan dibawa ke kantor Bea-Cukai Kudus.
"Barang bukti yang diamankan berupa rokok 220 ribu batang. Total perkiraan nilai barang Rp 157.300.000," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea-Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini dihubungi wartawan, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini berawal saat petugas Bea-Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya mobil minibus yang membawa rokok ilegal di Jalan Raya Kudus-Purwodadi atau tepatnya di Jalan Raya Gubug, Purwodadi.
"Berdasarkan informasi, tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi," terangnya.
Kemudian petugas Bea-Cukai menghentikan minibus tersebut. Mobil itu membawa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal.
"Hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan, berdasarkan data penindakan Bea-Cukai Kudus hingga 4 November 2019, terdapat 121 kasus rokok ilegal. Sedangkan jumlah rokok ilegal SKM yang diamankan mencapai 17.503.042 batang dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) 4.967 batang atau sekitar 2,871 juta bungkus. Nilai dari rokok-rokok ilegal itu Rp 12.673.493.905 dengan potensi kerugian negara Rp 8.384.360.524.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini