Kejadian pembakaran itu sebenarnya sudah terjadi lima bulan lalu, tepatnya 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi saat itu menunggu korban yang sedang ditangani medis akibat luka bakar. Korban adalah Widodo (40), warga Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.40 WIB di gudang Bamboo, Jalan Kaligawe, Kota Semarang. Saat itu korban akan berangkat kerja dan dipanggil oleh pelaku, yaitu Sukma Adi alias Gombloh (27), warga Tandang, Candisari, dan Bayu Angga (26) alias Gembel, warga Kampung Pandansari, Gayamsari, Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian dipukuli dan Sukma mengambil bensin kemudian mengguyur korban. Pelaku Bayu lalu menyulut korek dan mengenai celana korban, yang langsung merambat ke badannya.
"Korban melompat ke selokan, sedangkan para pelaku kabur," ujarnya.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit karena luka bakarnya. Ia baru melapor setelah sembuh dan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pada akhir Oktober 2019.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Gayamsari. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (alg/sip)











































