Shofiyullah lalu menjelaskan duduk perkara cadar di dalam Islam. Di dalam al-Quran, jelasnya, hanya disebutkan perihal kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan laki-laki. Namun di dalam nash tersebut tidak dijelaskan bagaimana bentuk atau model mengenai cara menutup aurat.
"Nah bagaimana bentuk dari penutupan aurat itu diserahkan kepada kebijakan lokal di masing-masing Islam itu hadir, itu yang disebut dengan budaya, tradisi. Karena Islam juga mengakomodir bahwa tradisi yang baik, yang berkembang, itu bisa dilegalisir menjadi sebuah keputusan hukum," jabarnya.
Sementara terkait wacana Menag Fachrul Razi yang melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah, menurut Shofiyullah sebaiknya kebijakan itu tidak dikaitkan dengan ajaran Islam karena pasti akan menjadi polemik. Sebaiknya Kemenag cukup membuat aturan di internal Kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini