"Kan pengangkatannya (Mahfud sebagai Ketua Parampara Praja DIY periode 2016-2021) juga pakai SK. (Kalau mengajukan permohonan nonaktif) kan juga perlu surat resmi," kata Sultan di Kepatihan, Senin (28/10/2019).
Sultan sendiri tak mau buru-buru mencari pengganti Mahfud di Parampara Praja DIY. Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu baru mau berbicara banyak apabila sudah ada surat permohonan nonaktif secara resmi dari Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di Parampara Praja DIY, kata Sultan, Mahfud telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Sementara dirinya yakin nonaktifnya Mahfud tidak akan mengganggu kinerja Parampara Praja DIY.
"Ya nggak, nggak ada masalah," jelas Sultan menjawab pertanyaan wartawan apakah kinerja Parampara Praja DIY terganggu karena nonaktifnya Mahfud.
Disinggung mengenai ada atau tidaknya evaluasi atas kinerja Parampara Praja DIY, Sultan enggan menanggapinya.
"Saya tidak pernah mengevaluasi. Saya dinasihati sama beliau-beliau dengan tulisan, itu kita diskusikan," tutupnya.
Simak juga video "Mahfud Md Pastikan Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu" :
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini