"Pokoknya (saya) tidak bisa ke sini seperti biasanya, gitu aja, nonaktif namanya. Kalau tidak nonaktif kan ada jadwalnya datang, misalnya setiap Hari Jumat dulu ada rapat," kata Mahfud di Kepatihan, Senin (28/10/2019).
"Nah, sekarang sudah tidak bisa lagi, kan tinggal 1,5 tahun lah kira-kira (jabatan di Parampara Praja DIY) resminya, sehingga tidak perlu terlalu dramatis," sambung Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hanya mengajukan nonaktif di Parampara Praja DIY, namun Mahfud menegaskan langkahnya ini tak melanggar regulasi. Terlebih kini sudah tak ada lagi kewajiban di Parampara Praja DIY yang harus dikerjakannya.
"Kalau nonaktif kan tidak mengganggu (kerja-kerja di Menko Polhukam) juga. Tidak terlalu penting istilah itu, karena secara yuridis memang tidak ada penyebutan yang resmi harus apa untuk jabatan ini," sebutnya.
Jika Mahfud hanya berstatus nonaktif dari Parampara Praja DIY, maka lain hal dengan jabatannya di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Setelah menjadi menteri, kini Mahfud tak lagi bertugas di BPIP.
"Oh Itu (keanggotaan di BPIP) sudah dengan sendirinya menurut undang-undang, begitu menjadi pejabat itu (Menko Polhukam) ya langsung (dinyatakan mengundurkan diri dari BPIP)," pungkas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Mahfud menghadap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kepatihan Yogyakarta. Kedatangannya untuk mengajukan permohonan nonaktif dari Parampara Praja DIY.
Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud Md diketahui menjadi Ketua Parampara Praja DIY periode 2016-2021. Parampara Praja ialah lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan untuk Gubernur DIY.
Simak juga video "Abdi Dalem Gelar Konser Musik di Keraton Yogyakarta" :
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini