Pria yang merupakan warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan ini tak menunjukkan ekspresi saat berdiri di samping polisi, Jumat (18/10/2019). Menggunakan baju tahanan berwarna biru, Jumari tak menundukkan kepalanya meski disorot kamera.
Saat ditanya detikcom, Jumari mengaku menyesal atas apa yang dilakukan pada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya menyesal, Pak. Saya kepepet butuh (kebutuhan). Tidak tahu juga saat itu harus bagaimana lagi," kata Jumari.
Terkadang tatapan mata Jumari kosong dan kurang konsentrasi saat ditanya. Dia juga tak menunjukkan ekspresi berarti saat polisi mengungkap bahwa dirinya terancam hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan bahwa Jumari telah merencanakan aksi sadisnya terhadap korban.
Jumari dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
"Kita kenakan pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Aris.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan warga dalam kondisi terbungkus karung di sebuah bantaran sungai, di Pekalongan, Rabu (16/10) sore. Usai diautopsi jasad korban telah dimakamkan oleh keluarganya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini