"Dan setelah menghabisi korban, dia menjual perhiasan milik korban," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/10/2019).
Cincin milik korban dijual oleh Jumari seharga Rp 270 ribu. Sebanyak Rp 70 ribu di antaranya dipakai Jumari untuk memperbaiki motornya. Sedangkan sisanya Rp 200 ribu untuk keperluan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitaan sebelumnya, mayat korban yang ditemukan di dalam karung tergeletak di kebun kosong bantaran Sungai Sragi Baru, Dukuh Blimbing Lor RT 02 RW 02, Desa Blimbing Wuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi kejadian pada Rabu (16/10) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi, mayat perempuan dalam karung itu merupakan korban pemerkosaan dan penganiayaan. Jasad korban telah dimakamkan oleh keluarganya kemarin.
Hingga akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku, Jumari yang merupakan warga Kecamatan Siwalan, Pekolangan, Kamis (17/10) sore. Jumari dibekuk polisi saat berada di daerah Tegal Selatan, Kota Tegal.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Hariyanto mengungkap bahwa Jumari ke Tegal untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
"Pelaku ke Tegal dengan sepeda motornya dan tujuan untuk sembunyi ke rumah bibinya. Pelaku langsung diamankan tim Buser Polres Pekalongan, dibantu Polda Jateng," kata Hery kepada detikcom, di kantornya, kemarin.
Halaman 2 dari 2