Cipto Sujarwo (59), warga Dusun Grabyak, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terancam 5 tahun penjara. Cipto ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah niatnya membakar sisa tanaman jagung di lahannya sendiri justru berujung kebakaran gudang pabrik.
"Jadi berdasarkan keterangan saksi mata, didukung pemeriksaan tim labfor, memang kuat dugaan api berasal dari pembakaran lahan milik tersangka. Keterangan tersangka sendiri cocok dengan dugaan tersebut," ujar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019).
Menurut Yimmy, kebakaran gudang CV Decking and Wood milik Agung Purnomo, warga Desa Doyong, Miri, Sragen tersebut terjadi 1 Oktober lalu. Seluruh isi gudang berupa mebel dan kayu siap ekspor, ludes dilalap api. Karena banyaknya material kayu, proses pemadaman bahkan membutuhkan waktu hingga 3 hari. Kerugian materi pemilik disebut mencapai Rp 24 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cipto sendiri menyanggah jika dirinya dianggap sengaja melakukan pembakaran pabrik. Diakuinya, usai panen, dirinya selalu membakar sisa tanaman jagung sebelum lahannya ditanami lagi.
"Saya menggarap lahan itu sudah 30-an tahun. Tiap tahun selalu bakar sisa tanaman sebelum tanam lagi," ujar Cipto.
"Lahannya kan ada 2 petak, yang saya bakar itu yang jaraknya jauh (dari pabrik). Tapi tiba-tiba ada angin, api akhirnya nyambar daun pohon pisang kering sehingga merembet ke petak yang lebih dekat pabrik. Saya sudah coba padamkan sendiri, tapi api sudah terlanjur besar," kata Cipto.
Kasus ini ditangani Polsek Miri, namun Cipto ditahan di sel tahanan Mapolres Sragen. Cipto diancam dengan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini