Dua pelaku adalah Indria Febriansyah (36), warga Turi, Kabupaten Sleman, dan Johan Bayu (47), warga Sentolo, Kulon Progo. Dari tangan mereka, disita barang barang bukti airsoft gun warna hitam dan 12 butir peluru.
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa terjadi di Muntilan dengan korban bernama Budi (44), warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kedua orang yang diamankan tersebut, lanjut Pungky, salah satu diduga melakukan penembakan dengan airsoft gun sebanyak tiga kali yang mengenai tengkuk, pelipis korban, dan satu tembakan tidak mengenai.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan olah TKP, kami melihat dari luka yang diderita oleh korban, kami berkesimpulan bahwa itu menggunakan airsoft gun," jelasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif penganiayaan dan penembakan tersebut.
"Dua orang ini kami duga keras melakukan tindak pidana tersebut dan saat ini masih pendalaman proses penyidikan dari Reskrim Polres Magelang. Motif ini masih kami dalami," ujar Pungky, yang juga menyebut kepemilikan airsoft gun oleh pelaku tersebut resmi.
Sementara itu, Indria mengatakan memang memiliki airsoft gun yang dibelinya secara online seharga Rp3 juta. Airsoft gun tersebut dibeli pada Agustus lalu.
"Saya beli bulan Agustus. Ya untuk jaga diri," ujarnya.
Namun Indria membantah tuduhan polisi bahwa ia membawa airsoft gun dan melakukan penembakan terhadap korban.
"Saya tidak membawa airsoft gun dan airsoft gun yang ini sebagai BB bukan airsoft gun punya saya," akunya.
Sedangkan Johan mengaku menampar korban sekali karena emosional dan terpengaruh minuman keras.
"Dia saat saya ingatkan jangan mbleyer-bleyer malah nantang," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini