"Tersangka atas nama S kita jerat dengan dua pasal yakni pasal 11 dan 12 (e) UU Nomor 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang peberantasan tindak pidana korupsi," kata Kasatresrim Polres Pemalang, AKP Suhadi pada detikcom, Selasa (1/10/2019).
Suhadi menyebutkan di Pasal 11, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 250 juta. Tersangka sebagai ASN yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jeratan kedua yakni pasal 12 (e) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.
"Pasal 12 (e) terkait menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelas Suhadi.
Menurut Suhadi, pihaknya kini tengah lebih mendalami terkait jumlah pedagang dan besarnya uang yang diberikan kepada tersangka sebagai uang pungli untuk kios para pedagang.
"Masih kami dalami lebih jauh untuk telusuri juga larinya (uang) ke mana saja, berapa total jumlahnya dan berapa pedagang yang menyetorkannya dan peruntukanya untuk apa dan siapa saja," tambah Suhadi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, Hepi Priyanto, menambahkan dirinya tidak tahu menahu soal adanya pungli yang dilakukan Suraji.
"Saya tidak tahu tentang perbuatan itu. Kami dinas akan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Hepi Prayitno melalui pesan singkatnya pada detikcom.
Sedangkan terkait status kepegawaian Suraji yang merupakan kepala pasar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, yakni Sugianto, mengaku belum memberi tindakan.
"Belum tahu, belum ada laporan secara resmi dari dinas terkiat. Saya koordinasikan dulu biar jelas permasalahannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan Suraji yang kini menjabat sebagai Kepala Pasar Paduraksa ditetapkan tersangka dalam kasus pungli para pedagang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Pasar Sayur dan Buah Pemalang yang berada di Jalan Selamat Riyadi Pemalang. Pada awak media dirinya menampik adanya pungli, karena uang yang dimaksud bukanlah pungli namun uang titipan para pedagang untuk menempati kios di pasar baru nantinya.
"Mereka menitipkan sendiri, bukan saya memaksa. Banyak pedagang yang menitipkan ke saya Rp 10 juta ataupun Rp 20 juta, sebagian saya berikan ke paguyuban (pengurus Paguyuban pedagang sayur dan buah) " tuturnya.
Sedangkan Ketua Paguyuban Pasar Buah Kabupaten Pemalang, Nurfandi mengaku tak mengetahui soal uang tersebut.
"Paguyuban tidak pernah diajak ngomong-ngomong soal itu. Kan sulit. Setoran nggak jelas. Ya tidak ada (koordinasi)," katanya.
Menurutnya, Suraji meminta uang pungutan bersama dua orang petugas keamanan sejak April 2019. Uang tersebut merupakan uang tidak resmi yang diminta ke para pedagang untuk menempati kios di pasar baru yang belum selesai dibangun.
Halaman 2 dari 3











































