Sri Puryono datang memenuhi panggilan sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (25/9/2019). Wartawan yang menunggu di lobi tidak mengetahui kapan ia selesai diperiksa karena keluar dari gedung Kejati Jateng bukan melewati lobi.
Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka mengatakan pemeriksaan dilakukan hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Keterangan yang diminta tetap sesuai dengan tupoksi Sri Puryono selaku sekda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, seusai pemeriksaan para saksi, nantinya ada evaluasi dari penyidik. Jika diperlukan, bisa jadi Sekda akan kembali dimintai keterangan.
"Kalau masih diperlukan, ya undang lagi. Kalau penilaian penyidik cukup, ya sudah," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Banprov Jateng 2018 yang ditangani Kejati Jateng itu terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Empat tersangka sudah ditetapkan, yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika, yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.
Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk eks Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi dan Banggar dari Komisi C dan E DPRD Jateng. Yunan menegaskan pemeriksaan saksi masih akan berlanjut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini