"Sudah diterbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara Banprov terkait pengadaan PJU," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (20/9/2019).
Namun Ketut tidak menyebut lebih lanjut terkait perkara itu. Menurutnya hal lainnya masih rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, saat ini Kejati Jateng menangani dugaan korupsi Banprov tahun 2018 terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar karena pengadaan laptop yang tidak sesuai spesifikasi.
Empat tersangka sudah ditetapkan, yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika, yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.
Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini