Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan tahapan pencalonan pendaftaran wali kota dan wakil wali kota dimulai bulan Juni 2020. Namun jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan terlebih dahulu pada November 2019.
Untuk syarat dukungan tersebut sebesar 10 persen dari DPT Pilpres 91.331 yakni 9.134.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basmar menjelaskan setelah bakal calon menyerahkan persyaratan dukungan KTP selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU. Untuk sebaran dukungan minimal berasal dari dua kecamatan.
"Bulan November besok sudah mulai menyampaikan jumlah dukungan. Setelah itu Desember kita verifikasi, kalau kurang ada perbaikan sehingga saat daftar nanti sudah terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak bisa daftar," ujarnya.
Tonton juga video KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020:
(rih/rih)











































