KPU: Calon Independen Pilwalkot Magelang Butuh 9.134 Dukungan KTP

KPU: Calon Independen Pilwalkot Magelang Butuh 9.134 Dukungan KTP

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 15:42 WIB
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, Rabu (25/9/2019). Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang - Persyaratan pencalonan bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang melalui jalur independen harus menyetorkan 9.134 dukungan KTP. Sesuai tahapan, persyaratan dukungan diserahkan kepada KPU pada November 2019.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan tahapan pencalonan pendaftaran wali kota dan wakil wali kota dimulai bulan Juni 2020. Namun jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan terlebih dahulu pada November 2019.

Untuk syarat dukungan tersebut sebesar 10 persen dari DPT Pilpres 91.331 yakni 9.134.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPT kita kan 91.331, berarti 10 persen dari DPT 9.134. Ini berdasarkan DPT pemilu terakhir," kata Basmar usai mengikuti rapat koordinasi dengan mitra kerja yang diselenggarakan Bawaslu Kota Magelang di Atria Hotel, Rabu (25/9/2019).


Basmar menjelaskan setelah bakal calon menyerahkan persyaratan dukungan KTP selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU. Untuk sebaran dukungan minimal berasal dari dua kecamatan.

"Bulan November besok sudah mulai menyampaikan jumlah dukungan. Setelah itu Desember kita verifikasi, kalau kurang ada perbaikan sehingga saat daftar nanti sudah terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak bisa daftar," ujarnya.




Tonton juga video KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020:

[Gambas:Video 20detik]

(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads