Untuk diketahui, Sigit merupakan caleg DPR RI Dapil I Jateng. Kini ia digeser oleh Sugiono, yang satu dapil dengan Sigit. Dalam pileg, suara Sigit lebih tinggi, yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.
Diberitakan sebelumnya, KPU memutuskan menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II, dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra, berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata ketua majelis hakim Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini