"Hampir 30 orang ASN. Saya lupa jumlahnya. Di atas hampir 30-an," ujar Sekda Kudus Sam'ani Intakoris kepada detikcom di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2019).
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus bupati, Agus Soeranto, dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya Tamzil mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Tamzil akan digelar pada Senin 9 September pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang pertama tanggal 9 September," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/9).
Baca juga: Bupati Kudus Ajukan Praperadilan Lawan KPK |
Dalam petitum yang dikutip detikcom dari website PN Jaksel, Tamzil meminta agar hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang dia ajukan. Selain itu dia meminta agar penetapan tersangka yang disangkakan kepadanya tidak sah. (sip/sip)