Sudah 30 ASN Pemkab Kudus Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Tamzil

Sudah 30 ASN Pemkab Kudus Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Tamzil

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 17:24 WIB
Sejumlah ASN Kudus saat menjalani pemeriksaan KPK di Mapolres Kudus, 30 Juli 2019. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil sebagai tersangka. Diantaranya ada sekitar 30 ASN Pemkab Kudus yang dipanggil KPK terkait kasus ini.

"Hampir 30 orang ASN. Saya lupa jumlahnya. Di atas hampir 30-an," ujar Sekda Kudus Sam'ani Intakoris kepada detikcom di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2019).

Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus bupati, Agus Soeranto, dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diberitakan sebelumnya Tamzil mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Tamzil akan digelar pada Senin 9 September pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang pertama tanggal 9 September," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/9).


Dalam petitum yang dikutip detikcom dari website PN Jaksel, Tamzil meminta agar hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang dia ajukan. Selain itu dia meminta agar penetapan tersangka yang disangkakan kepadanya tidak sah. (sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads