2 Kadis dan ASN Pemkab Kudus Dipanggil KPK Soal Kasus Bupati Tamzil

2 Kadis dan ASN Pemkab Kudus Dipanggil KPK Soal Kasus Bupati Tamzil

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 16:25 WIB
KPK geledah kantor Setda Kudus pada 28 Juli 2019. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Tiga orang ASN Pemkab Kudus dipanggil KPK hari ini. Mereka diperiksa KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil.

"Ada tiga ASN yang dipanggil KPK. Mereka mengajukan izin kerja hari ini," kata Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, di kantornya Rabu (4/9/2019).

Tiga ASN tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Joko Susilo, dan Subchan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita selama ada panggilan, kita kooperatif. Kita berikan izin. Karena pemeriksaan kan. Pokoknya kita kooperatif. Kita terbuka," imbuh dia.


Dia berjanji akan kooperatif terhadap KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pokoknya welcome kalau KPK akan memeriksa. Kalau dibutuhkan izin, kami berikan izin," tambah dia.


"Kita siap. sebagai Sekda di sini memberikan izin PNS yang dipanggil," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus bupati, Agus Soeranto, dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads