"Ada tiga ASN yang dipanggil KPK. Mereka mengajukan izin kerja hari ini," kata Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, di kantornya Rabu (4/9/2019).
Tiga ASN tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Joko Susilo, dan Subchan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berjanji akan kooperatif terhadap KPK untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pokoknya welcome kalau KPK akan memeriksa. Kalau dibutuhkan izin, kami berikan izin," tambah dia.
"Kita siap. sebagai Sekda di sini memberikan izin PNS yang dipanggil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus bupati, Agus Soeranto, dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini