"Ya karena secara aturan apa yang terkait dengan yang saya pilih itu dilindungi oleh hukum, ya saya ajukan, pikir-pikir itu," kata Marzuqi sembari berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Sebelumnya, Marzuqi menanggapi tuntutan jaksa 4 tahun dengan harapan agar hukuman lebih ringan. Kemudian vonis hakim memang menjadi lebih ringan 1 tahun, namun menurut Marzuqi pihaknya masih ingin yang seringan-ringannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif pengadilan negeri Semarang Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah suapnya adalah Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Oleh hakim, Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap. Ia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan. Ia juga dicabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini