Di banyak kesempatan membagikan sertifikat, Jokowi sering berpesan agar sertifikat itu dijaga baik-baik karena dokumen itu merupakan bukti hukum bukti kepemilikan tanah.
Namun ternyata justru Jokowi sendiri yang kehilangan. Kantor Pertanahan Surakarta membuat pengumuman resmi yang dimuat sebuah harian lokal di Solo, Kamis, 29 Agustus 2019, mengenai hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengumuman tersebut, ada dua sertifikat Jokowi yang dinyatakan hilang. Kedua bidang tanah itu masing-masing seluas 365 meter persegi dan 716 meter persegi. Keduanya berada di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo, membenarkan pihaknya telah memuat pengumuman tersebut sebagai salah satu prosedur dalam pengurusan sertifikat tanah pengganti.
"Iya (pengumuman tersebut) betul, kami memang harus membuat pengumuman terbuka melalui media massa," kata Sunu.
Akan ditunggu respons masyarakat luas terkait pengumuman tersebut. 30 hari setelah pengumuman, pihaknya baru bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. Dalam rentang waktu tersebut, dia menunggu jika ada pihak lain yang mengklaim sertifikat tersebut.
"Silakan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas kepemilikan sertifikat itu bisa melaporkan ke kami," ungkapnya.
Sunu mengatakan proses ini memang wajib dilakukan oleh siapapun yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Tak terkecuali, meskipun pemilik tanah adalah seorang presiden.
"Kami hanya melakukan sesuai prosedur. Dari pihak keluarga juga tidak pernah meminta diistimewakan," ucapnya.
Belum ada keterangan dari pihak Jokowi maupun keluarganya terkait kehilangan dua sertifikat tanah itu.
Jokowi Restui Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Asal...:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini