Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam laporannya mengatakan, bahwa di Provinsi NTT diperkirakan terdapat 2.321.452 bidang tanah. Bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 1.233.253 (53,12%) dan 1.088.199 bidang tanah (46,88%) belum terdaftar.
"Diperkirakan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah selesai terdaftar," ujar Sofyan sebagaimana dilansir dari situs resmi Setkab, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah tersebut, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, dimanfaatkan untuk Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas Β± 2.232 Ha (60%) sedangkan seluas Β± 1.488 Ha (40%) dialokasikan untuk program Redistribusi Tanah, dan telah diterbitkan 2.244 sertifikat untuk masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyerahkan 2.706 sertifikat hak atas tanah kepada rakyat, di kantor Bupati Kupang. Jokowi mengatakan, bahwa sertifikat itu adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki. Di sertifikat itu tertulis nama pemilih, luas tanah, dan di desa mana alamatnya.
"Kalau udah pegang seperti ini, enak. Ada orang datang ngaku-ngaku ini tanah saya, bukan ini tanah saya. Ini sertifikatnya ada, namanya di sini ada, luasnya ada di sini ada, desanya di sini ada. Enggak ada masalah kalau sudah pegang ini," ujar Jokowi.
Simak Video "Saat Jokowi Menyusuri Gua Batu Cermin"
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini