"Penangkapan pelaku kemarin, atas laporan pengemudi dan petugas Dishub yang resah dengan aksi pelaku," kata AKP Hery Hariyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Kamis (29/8/2019).
Pria itu bernama Iswadi (43), warga Desa Bukur, Bojong, Pekalongan. Dalam beraksi, Iswadi selalu mengenakan seragam dilengkapi tanda pengenal kedinasan, helm putih kombinasi biru bertuliskan 'Dishub', sepatu lapangan hingga ikat pinggang petugas Dishub di lapangan.
Dia mengaku mencari sendiri seragam dengan semua asesoris itu di sejumlah toko di Kota Pekalongan. "Saya membeli dan membuat semeanya sampai lima ratus ribuan. Berjalan sejak bulan Maret lalu," kata pelaku.
Pelaku mengincar truk pengangkut ternak di pasar hewan Kajen. Dia mengaku sebagai petugas Dinas Perhubungan Propinsi dan menanyakan masa uji kendaraan angkutan barang. "Kalau sudah tidak berlaku, saya minta uang Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu," lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 buah kartu tanda anggota Dishub Provinsi Jateng, 1 tanda pengenal Pemprov Jateng, 1 set seragam Dishub dengan atribut lengkap, 1 buah helm warna putih motif warna biru berlogo Dishub dan 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku akan dijerat pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (mbr/mbr)