"Berawal pengemudi ojek online sedang menunggu penumpang, didatangi 5 orang tak dikenal dengan modus sebagai anggota Polri," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono di Kantornya, Jl Timbul, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Harsono mengatakan para tersangka beraksi pada Jumat (7/6) dini hari di Gang Makam, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Lima tersangka tersebut menuduh korban bernama Mohammad Rifqy (29) sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Harsono menyebut para tersangka sempat memukul korban terlebih dahulu. Korban dipaksa memberikan pin ATM oleh pelaku.
"ATM diambil dan ditunggu oleh 3 orang rekan lainnya yang akan membawa uang ke ATM kemudian ditransfer semua. Kurang lebih kerugian Rp 60 juta dan setelah itu dia lapor," katanya.
Selanjutnya, kata Harsono, polisi melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Pada Rabu (14/8) polisi mengamankan tersangka berinisial W (30). Kemudian pada Kamis (15/8) polisi menangkap tersangka lainnya berinisial DS (41).
"Berhasil ditangkap pada tanggal 14 Agustus pertama, kemudian tanggal 15 di daerah Kebagusan. 3 orang masih DPO," kata Harsono.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 subsider 368 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Tonton juga video Polisi Gadungan Rampas Uang dan Ponsel Wanita di Kendari:
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini