Komplotan Pencuri Modus Ngaku Anggota Polri Ditangkap di Jaksel

Komplotan Pencuri Modus Ngaku Anggota Polri Ditangkap di Jaksel

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 19 Agu 2019 14:46 WIB
Foto: Pencuri modus ngaku anggota Polri ditangkap di Jaksel (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta - Polsek Jagakarsa menangkap 2 tersangka pemerasan dan pencurian terhadap pengemudi ojek online. Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata api.

"Berawal pengemudi ojek online sedang menunggu penumpang, didatangi 5 orang tak dikenal dengan modus sebagai anggota Polri," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono di Kantornya, Jl Timbul, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).


Harsono mengatakan para tersangka beraksi pada Jumat (7/6) dini hari di Gang Makam, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Lima tersangka tersebut menuduh korban bernama Mohammad Rifqy (29) sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu tidak banyak ngomong langsung ditodong menggunakan yang diduga senpi. Setelah itu dia diikat dengan jaket Gojek, diambil uang di dalam dompet Rp 1,5 juta, kemudian ATM diambil," kata Harsono.

Komplotan Pencuri Modus Ngaku Anggota Polri Ditangkap di JakselFoto: Pencuri modus ngaku anggota Polri ditangkap di Jaksel (Farih Maulana Sidik/detikcom)

Harsono menyebut para tersangka sempat memukul korban terlebih dahulu. Korban dipaksa memberikan pin ATM oleh pelaku.

"ATM diambil dan ditunggu oleh 3 orang rekan lainnya yang akan membawa uang ke ATM kemudian ditransfer semua. Kurang lebih kerugian Rp 60 juta dan setelah itu dia lapor," katanya.


Selanjutnya, kata Harsono, polisi melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Pada Rabu (14/8) polisi mengamankan tersangka berinisial W (30). Kemudian pada Kamis (15/8) polisi menangkap tersangka lainnya berinisial DS (41).

"Berhasil ditangkap pada tanggal 14 Agustus pertama, kemudian tanggal 15 di daerah Kebagusan. 3 orang masih DPO," kata Harsono.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 subsider 368 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.



Tonton juga video Polisi Gadungan Rampas Uang dan Ponsel Wanita di Kendari:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads