Seorang pria berinisial RE ditangkap anggota Polsek Tamalate setelah dihakimi warga di Jalan Daeng Tata, Makassar, Sulawesi Selatan. RE diamuk massa karena berpura-pura sebagai anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
RE jadi bulan-bulanan warga Jalan Daeng Tata setelah mengancam warga bernama Indra dan ibunya menggunakan pistol palsu pada Senin (26/8/2019). Tersangka juga sempat memborgol korban.
Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan tersangka awalnya masuk ke rumah korban menggunakan helm dan masker. Tersangka mengatakan bahwa di rumah korban sering terjadi transaksi dan penggunaan narkoba.
Pemilik rumah awalnya meminta tersangka melepas helm dan maskernya. Namun tersangka kemudian mengeluarkan pistol, yang belakangan diketahui hanyalah korek api.
"Saat tersangka ingin memborgol korbannya, salah satu korban bernama Indra kemudian lari ke luar rumah dan berteriak minta tolong pada tetangga-tetangganya. Akhirnya warga datang memberi bantuan dan memukuli tersangka. Tidak lama kemudian, petugas Polsek datang mengevakuasi tersangka," tutur Arif saat ditemui di kantornya.
Tersangka RE saat ini dirawat di RS Bhayangkara akibat luka-luka yang dideritanya. Setelah dirawat, RE akan dibawa ke Polsek Tamalate untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini