Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan upaya penyelundupan itu terjadi pada Senin (29/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya petugas Bea-Cukai di terminal kedatangan Bandara Adisutjipto mencurigai seorang penumpang pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta. Perempuan tersebut berinisial RDA (23), WNI kelahiran Poso yang tinggal di Surabaya, Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan ratusan pil narkoba tersebut di breast holder (BH)-nya. Tercatat ada 484 butir psikotropika jenis Happy Five dan 9,5 butir narkotika jenis ekstasi yang dibawa pelaku.
"Selanjutnya RDA bersama barang bukti dibawa oleh petugas Bea-Cukai dibantu oleh petugas Lanud AAU Adisutjipto dan pegawai Angkasa Pura I ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogya untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Pihak Bea-Cukai juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY. "Pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tutupnya.
Simak juga video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:
(ush/mbr)











































