"Pelakunya ada dua orang. Awalnya satu orang yang kita amankan. Dilakukan pengembangannya akhirnya satu pelaku kurir lagi kita amankan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam jumpa pers, Selasa (27/8/2019).
Santo mengatakan kedua tersangka adalah warga Pekanbaru bernama Hendri alias Black (38) dan Pardamean Marhut alias Bronson (37). Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polsek Tenayan Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil Honda Mobilio yang terparkir tadi diamankan ke Polsek Tenayan Raya. Mobil tersebut dilakukan pemeriksaan di dalamnya," kata Santo.
Polisi pun mengecek ke lokasi dan memeriksa mobil. Saat pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, kata Santo, polisi melihat kejanggalan dalam mobil.
"Di bagian belakang mobil itu sudah dimodifikasi yang diduga tempat penyimpanan barang bukti. Dari sana tim mengembangkan untuk mencari siapa pemiliknya," ujarnya.
![]() |
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Santo, tim mengamankan pelaku atas nama Hendri. Selanjutnya, berdasarkan interogasi, Hendri mengaku menyimpan barang bukti narkoba di indekos.
"Di tempat kosnya, ditemukan 18 bungkus sabu. Setiap bungkusnya berat sabu 1 Kg," kata Santo.
Santo mengatakan polisi lanjut mengembangkan kasus tersebut setelah menangkap Hendri. Sebab, Hendri menyebut barang haram itu milik rekannya yang bernama Pardamean.
"Setelah kita kembangkan, Pardemean berhasil kita ringkus. Dan dia mengakui jika sabu di tangan Hendri miliknya," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita kartu ATM milik kedua pelaku. Setelah dicek, ada uang hasil transaksi narkoba senilai Rp 300 juta.
"Tim melakukan pendampingan saat mengambil uang hasil kejahatan transaksi narkoba. Ada Rp 300 juta yang diamankan," tutup Santo.
Tonton juga video Nekat Edarkan Sabu Milik Napi, 3 Wanita di Makassar Diciduk!:
(cha/tsa)