Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M Diamankan Bea Cukai Jateng

Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M Diamankan Bea Cukai Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 18:33 WIB
Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M Diamankan Bea Cukai Jateng
Rokok ilegal yang diamankan di Jawa Tengah. Foto: Dok Bea Cukai Jateng-DIY
Semarang - Rokok ilegal senilai Rp 1,3 miliar disita oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng DIY di kawasan Jawa Tengah. Kerugian negara dari peredaran produk itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 860 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya mengatakan total produk itu didapat dari pengungkapan di 3 wilayah yaitu 1 di Jalan Raya Kranggan-Secang pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 2 penindakan di wilayah Semarang pada tanggal 20 Agustus 2019.

"Penindakan ini telah melalui proses yang panjang dan membutuhkan kesabaran, mulai dari adanya informasi, proses analisis, surveylance hingga pada proses penindakan yang tepat," kata Parjiya lewat siaran persnya, Senin (26/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Parjiya menjelaskan pada penindakan di Jalan Raya Kranggan-Secang, petugas memantau dua kendaraan truk dari arah Jepara menuju Magelang melewati jalur Sumowono yang berliku dan naik turun. Penindakan kemudian dilakukan pada saat pemindahan barang dari truk yang satu ke truk yang lainnya.

"Didapatilah 960.000 batang rokok jenis SKM berbagai merk," pungkasnya.

Sedangkan dua pengungkapan di wilayah Semarang dilakukan di Jl Ronggo warsito saat rokok diangkut menggunakan truk. Kemudian di Jalan Muradi ketika rokok diangkut menggunakan sebuah mini bus.


"Dari hasil pemeriksaan di kedua kendaraan tersebut, petugas mendapati 861.000 batang rokok jenis SKM berbagai merk," katanya.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku Jalan Raya Kranggan-Secang dan Semarang berbeda.

"Pada penindakan di Jalan Raya Kranggan-Secang itu dilekati dengan pita cukai palsu atau kita kenal sebagai 'jempel' yaitu kertas yang seolah-olah diperlakukan sebagai pita cukai. Sedangkan pada penindakan di dua lokasi di Semarang itu rokok polos," kata Gatot.

Saat ini barang hasil penindakan beserta terduga pelaku atay pemilik barang dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Gatot menegaskan operasi gempur rokok ilegal akan terus digencarkan. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads