Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait produk hasil tembakau tersebut. Terutama untuk mengetahui asal produk rokok tersebut.
"Jadi terkait dengan cukai hasil tembakau, di setiap barang kena cukai harusnya mereka membayar cukainya. Khusus untuk ini hasil tembakau. Tetapi dengan upaya-upaya tertentu di sini, ada salah personalisasi, jadi mereka tidak membayar seperti seharusnya," kata Oza kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Oza, berdasarkan hitungan mereka, cukai yang seharusnya dibayar untuk rokok tersebut Rp 624 juta. Belum ada perorangan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja ada beberapa pihak yang sudah diidentifikasi, dan sedang dalam proses.
"Rokok ini produk dalam negeri. Ini beberapa sudah diketahui mereknya," kata Oza.
Temuan rokok ini tidak terlepas dari operasi yang ditengah digelar bea dan cukai di Sumut. Disebutkan Oza, saat ini pihaknya sedang menggelar operasi "Gempur' untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas upaya pelanggaran pembayaran bea dan cukai yang berpotensi merugikan negara. Operasi ini melibatkan sejumlah instansi seperti TNI, Polri dan Kejaksaan.
(rul/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini