"Jumlah rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 331.300 batang," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Dwi menjelaskan diperkirakan ratusan ribu rokok ilegal itu nilainya Rp 236.879.500. Sedangkan total potensi kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp 156.395.135.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini diawali dengan tim Bea-Cukai Kudus yang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan BKC HT ilegal.
"Berdasarkan informasi, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," imbuh dia.
Baca juga: Batam cs Tak Lagi Bebas Cukai |
Selanjutnya tim memeriksa bangunan dimaksud.
"BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sesuai rincian," ungkap dia.
"Barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea-Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dwi.
Tonton Video Bea-Cukai Pasar Baru Binasakan Barang Terlarang, Ada Senjata Api! (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini