Koper dan kardus tersebut adalah hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.
Namun sejam setelahnya, tepatnya pukul 15.40 WIB sebagian penyidik KPK kembali ke kantor DPUPKP. Sebagai informasi, baik kantor BLP maupun DPUPKP berada di dalam kompleks Balai Kota Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam penyidik tersebut kembali ke kantor BLP untuk melanjutkan penggeledahan. Baru pada pukul 19.55 WIB mereka keluar dari kantor BLP kemudian meninggalkan kompleks Balai Kota Yogyakarta.
![]() |
"Ya nggak apa-apa, wong demi kebaikan kok. Ya monggo saja (KPK melakukan penggeledahan) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kalau itu tugas beliau ya iyalah (silakan)," kata Haryadi, Kamis (22/8/2019).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Eka Safitra jaksa Kejari Yogyakarta, Satriawan Sulaksono jaksa Kejari Surakarta, dan pengusaha asal Surakarta Gabriella Yuan Ana Kusuma. (ush/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini