Kedua lokasi yang digeledah yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.
"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP, dan BLP Kota Yogyakarta," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Kusuma Chandra dan PT Mataram Mandiri, Rabu (21/8). Dari dua lokasi itu KPK menyita dokumen terkait proyek saluran air.
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," katanya.
Total ada 3 orang tersangka dalam kasus suap ini, dua di antaranya jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan Ana.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini