"Ada total barang bukti 1.708 butir obat terlarang warna putih dengan logo huruf Y. Tersangkanya ada empat," ungkap Kasatresnarkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (22/8/2019).
Dia membeberkan keempat tersangka adalah RP (21) dan IP (25) warga Wonogiri. Selanjutnya BE (25) dan AS (25), warga Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan keempat tersangka, kami menyita obat terlarang daftar G dengan total 1.708 butir itu. Kami juga menyita uang, beberapa handphone, dan plastik klip pembungkus obat," jelas dia.
Kronologi penangkapan, polisi melakukan pengembangan dari kasus penggunaan obat terlarang oleh seseorang berinisial TG. TG ternyata mendapatkan obat terlarang dari RP. Setelah RP ditangkap dan diinterogasi, barang haram diperoleh dari tersangka IP. Demikian seterusnya, IP mendapatkan dengan cara membeli dari BE, dan BE membeli dari AS.
"AS membeli lewat online dari seseorang di luar kota. Kini kami buru," tegas Suharjo.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandas dia.
Hati-hati! Obat Penyakit Diabetes Paling Banyak yang Dipalsukan:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini