Polisi Tangkap Pemesan 2.000 Butir Hexymer di Ekspedisi Tasikmalaya

Polisi Tangkap Pemesan 2.000 Butir Hexymer di Ekspedisi Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 16:52 WIB
Polisi tangkap pemilik 2 ribu butir pil hexymer di Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya - Sat Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar peredaran obat terlarang jenis Hexymer. Seorang pelaku Bernama Riki Nurjaman warga Sindangsari, Desa Pancawangi, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan Riki, polisi menyita 2.000 butir Hexymer. Modus pelaku terbilang nekad dengan memanfaatkan transaksi online dan dikirim melalui ekspedisi.


Selain transaksi melalaui online, pelaku juga tidak berhubungan dengan pembelinya. Terbongkarnya pengiriman Hexymer bermula dari laporan kantor pusat salah satu ekpedisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Riki yang baru keluar dari ekspedisi tersebut.

"Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari kantor pusat jasa pengiriman akan adanya barang mencurigakan yang dikirim kepada pelaku. Pas kita gerebek ternyata benar ditemukan Hexymer," ucap Plh Polres Tasikmalaya AKBP Sunarya, Kamis (15/8/2019).



Sunarya mengatakan, pembelian melalui jasa pengiriman obat terlarang merupakan modus baru di Tasikmalaya. Sejauh ini, kebanyakan pembelian dilakukan dengan saling bertemu antara penjual dan pembeli.

"Ini modus cukup baru, dipesan lalu dikirim melalui paket. Barang dari wilayah Jakarta," kata Sunarya didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiman.

Polisi Tangkap Pemesan 2.000 Butir Hexymer di Ekspedisi TasikmalayaFoto: Deden Rahadian
Dari hasil pemeriksaan, kata Sunarya, Riki membeli Hexymer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali. Per dua butir, dijual dengan harga Rp 15.000. Sementara untuk satu boks atau sekitar 1.000 butir dijual dengan harga Rp. 900.000. Sasaranya remaja dan pelajar di wilayah Tasikmalaya.

"Sasaran penjualannya remaja dan pelajar ini, tentu membahayakan dan kita tindak tegas. Kami kepolisian mengimbau kepada remaja untuk menjauhi obat-obatan terlarang karena akan merusak masa depan," ujar Sunarya.

Akibat perbuatannya Riki dijerat Pasal 196 junto 198 UU No 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.



Tonton juga video BNN Kembali Sita 500 Kg Ganja di Tj Priok:

[Gambas:Video 20detik]

(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads