Dari tangan Riki, polisi menyita 2.000 butir Hexymer. Modus pelaku terbilang nekad dengan memanfaatkan transaksi online dan dikirim melalui ekspedisi.
Selain transaksi melalaui online, pelaku juga tidak berhubungan dengan pembelinya. Terbongkarnya pengiriman Hexymer bermula dari laporan kantor pusat salah satu ekpedisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari kantor pusat jasa pengiriman akan adanya barang mencurigakan yang dikirim kepada pelaku. Pas kita gerebek ternyata benar ditemukan Hexymer," ucap Plh Polres Tasikmalaya AKBP Sunarya, Kamis (15/8/2019).
Sunarya mengatakan, pembelian melalui jasa pengiriman obat terlarang merupakan modus baru di Tasikmalaya. Sejauh ini, kebanyakan pembelian dilakukan dengan saling bertemu antara penjual dan pembeli.
"Ini modus cukup baru, dipesan lalu dikirim melalui paket. Barang dari wilayah Jakarta," kata Sunarya didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiman.
![]() |
"Sasaran penjualannya remaja dan pelajar ini, tentu membahayakan dan kita tindak tegas. Kami kepolisian mengimbau kepada remaja untuk menjauhi obat-obatan terlarang karena akan merusak masa depan," ujar Sunarya.
Akibat perbuatannya Riki dijerat Pasal 196 junto 198 UU No 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tonton juga video BNN Kembali Sita 500 Kg Ganja di Tj Priok:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini