Rektor Undip Semarang memberhentikan Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabarannya melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
Hari Selasa kemarin Suteki didampingi 21 kuasa hukum melalui kantor hukum "Dr Achmad Arifullah, SH MH & Patners" mengajukan gugatan sengketa atas terbitnya surat keputusan rektor tersebut dan sudah terdaftar dengan nomor register perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Achmad, kehadiran kliennya di sidang HTI sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya, namun hal itu malah dinilai melanggar Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh Rektor UNDIP. Kliennya yang merupakan Guru Besar yang mengajar ilmu hukum dan pancasila selama 24 tahun tersebut merasa dirugikan atas hak jabatan, dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Fondation.
"Silahkan Rektor UNDIP pun diminta membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan apa yang telah dilakukan terhadap kliennya. Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan," tandasnya.
Achmad juga menyebut Rektor UNDIP juga mengeluarkan surat pemberhentian kepada Suteki dan menyampaikan surat pemberhentian sebagai dosen kepada Gubernur Akademi Kepolisian dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018 tentang penggantian tenaga pengajar Undip di Akpol. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini