Jejak Jaksa Satriawan Tangani Tabrakan Maut Bos Cat Iwan Adranacus

Jejak Jaksa Satriawan Tangani Tabrakan Maut Bos Cat Iwan Adranacus

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 17:34 WIB
Jaksa Satriawan Sulaksono (bertoga). -- Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek milik Pemkot Yogyakarta. Salah satu kasus mencolok yang pernah dia tangani ialah kasus tabrakan maut bos pabrik cat, Iwan Adranacus.

Catatan detikcom, peristiwa tabrakan terjadi pada 22 Agustus 2018 di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo. Satu orang meninggal di lokasi, Eko Prasetio, warga Gremet, Manahan.

Polisi menjerat Iwan dengan tiga pasal berlapis. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diproses di kepolisian, kasus kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta. Satriawan ditunjuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan melawan terdakwa Iwan Adranacus.
Sidang berlangsung mulai dari November 2018. Dalam sidang tuntutan pada 8 Januari 2019, Satriawan menuntut agar Iwan dihukum lima tahun penjara.

Pada sidang putusan 29 Januari 2019, hakim memvonis Iwan bersalah. Namun Iwan hanya divonis satu tahun penjara karena melanggar Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).

Salah satu pertimbangannya ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain kasus Iwan, Satriawan juga menangani beberapa kasus di tahun ini. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, dia menangani dua kasus selama Agustus 2019, yakni penipuan dan pelanggaran lalu lintas.

Diberitakan, Satriawan sempat diburu KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Selasa (20/8). Kini dia telah diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK.

Penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Marinka. Penyerahan itu dilakukan sekitar pukul 12.40 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL, yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Yogya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.




Tonton Video Motor dan Mobil Tabrakan Maut, Pemotor Tewas Terseret:

[Gambas:Video 20detik]

(bai/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads