Catatan detikcom, peristiwa tabrakan terjadi pada 22 Agustus 2018 di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo. Satu orang meninggal di lokasi, Eko Prasetio, warga Gremet, Manahan.
Polisi menjerat Iwan dengan tiga pasal berlapis. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang putusan 29 Januari 2019, hakim memvonis Iwan bersalah. Namun Iwan hanya divonis satu tahun penjara karena melanggar Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).
Salah satu pertimbangannya ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.
Diberitakan, Satriawan sempat diburu KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Selasa (20/8). Kini dia telah diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK.
Penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Marinka. Penyerahan itu dilakukan sekitar pukul 12.40 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tonton Video Motor dan Mobil Tabrakan Maut, Pemotor Tewas Terseret:
(bai/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini