"Kalau dilihat dari data akademiknya iya (mahasiswa UGM)," ujar Kapala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8/2019).
"Statusnya beliau (JA) masih tercatat sebagai mahasiswa UGM. Tetapi semester ini belum tercatat registrasi. Terus ini pihak dekanat juga sedang menuju ke sana untuk klarifikasi dan (melakukan) proses pengawalan ya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iva belum bersedia membeberkan bentuk sanksi yang akan diberikan pihak kampus ke JA. Ia beralasan hingga kini pihak kampus masih mengumpulkan informasi terkait, baru setelahnya pihak kampus akan mengambil keputusan.
"Kalau hasilnya sudah keluar dan memang (JA) terbukti bersalah maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di universitas. Sanksi yang ada di peraturan itu beragam. Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan seperti apa," katanya.
Sementara untuk korban, lanjut Iva, pihak UGM juga belum bisa berbicara banyak. Namun pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan apabila korban memang tercatat sebagai mahasiswi UGM.
"Iya, kita semua, mahasiswa UGM itu pasti akan kita lindungi, kita dampingi dan lain sebagainya," pungkas Iva.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan JA pada 15 Juli lalu. JA ditangkap setelah dilaporkan korban yang tak lain pelaku.
Tonton juga video Ini Motif Pelaku Sebar Video Porno Pelajar Ponorogo:
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini