Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa PTN di Yogya Sebar Foto Porno Pacar

Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa PTN di Yogya Sebar Foto Porno Pacar

Usman Hadi - detikNews
Senin, 19 Agu 2019 12:10 WIB
Jumpa pers kasus penyebaran foto porno oleh mahasiswa PTN di Yogyakarta. Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah, berinisial JA (26) diciduk Ditreskrimsus Polda DIY pada Senin (15/7) malam di sekitar kampus UGM. Mahasiswa salah satu PTN di DIY ini diringkus setelah menyebarkan foto dan video porno sang pacar di media sosial.

"Pelaku (JA) ditangkap di Yogya, ditangkap Hari Senin 15 Juli (2019) malam, kita tangkap di sekitaran UGM," jelas Kasubdit 5 Siber Polda DIY, AKBP Yulianto BW di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menambahkan penangkapan JA bermula dari laporan korban berinisial BC (24) ke Polda DIY pada 9 Juli 2019. Korban merupakan pacar pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi pacarnya (pelaku JA) dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto (korban BC) yang memenuhi unsur dari pornografi. Yang bersangkutan sudah kita lakukan penanganan mulai beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Tak hanya menyebarkan foto, pelaku JA juga diketahui menyebarkan video yang merekam adegan hubungan badan antara dirinya dengan korban di media sosial line dan WhatsApp. Tak terima videonya disebar, korban BC melapor ke polisi.

"Nggak usah nyebutin nama perguruan tingginya, nanti heboh. Ya, PTN," kata Yuliyanto saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kampus tempat pelaku mengenyam pendidikan.

Yulianto melanjutkan, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.


"Tersangka JA ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban (BC). Namun karena orangtua korban tidak setuju dengan hubungannya tersangka ini merasa sakit hati," tutur Kasubdit 5 Siber Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

"Kemudian (pelaku JA) menyebarkan foto-foto dan video melalui media sosial. Inilah yang memenuhi unsur-unsur tidak pidana ITE. Di mana konten-konten (pornografi) disebarluaskan melalui media sosial," pungkas dia.

Yulianto menyampaikan bahwa kasus ini telah dinyatakan P21. "Jadi minggu ini kami akan kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ungkapnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads