Sidang perdana kasus pembunuhan anggota DPRD yang juga caleg Partai Golkar Sragen, Sugimin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Terdakwa Nurhayati yang berprofesi sebagai dosen nonaktif di Universitas Kahuripan Kediri ini didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
"Terdakwa Nurhayati didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-satu subsider 338 juncto 55 ayat 1 ke-satu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagyo Mulyono, saat membacakan surat dakwaan, Rabu (14/8/2019).
Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, anggota dewan sekaligus caleg DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, tewas di Wonogiri sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, Selasa (16/4) dini hari. Pihak keluarga merasa janggal dengan tewasnya Sugimin karena korban tak punya kerabat maupun urusan politik di Wonogiri. Keluarga pun meminta jenazah Sugimin diautopsi.
Dalam keterangannya, Polres Wonogiri menyatakan, Sugimin sempat meminta uang senilai Rp 750 juta kepada Nurhayati untuk keperluan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Sragen. Nurhayati kesulitan memenuhi permintaan itu, bahkan korban dikatakan mengancam akan menculik anak Nurhayati.
Merasa kesal, Nurhayati berniat membunuh korban. Kali pertama dengan mendatangi dukun santet namun tidak mempan. Hingga kemudian dibunuh menggunakan racun tikus yang dimasukkan kapsul obat diare. (skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini