Tabur bunga dilakukan oleh tujuh orang dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lembaga inilah yang juga mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolresta Surakarta atas pengusutan kasus tabrak lari pada 1 Juli 2019 lalu.
Mereka membawa dua wadah berisi bunga dan menaburkannya di sisi utara jalan layang. Aksi dilakukan juga sebagai bentuk bela sungkawa terhadap keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit yang juga kuasa hukum LP3HI dalam sidang praperadilan tersebut, mengatakan hari ini sidang sudah mulai digelar. Dia memberikan waktu tujuh hari kepada Polresta Surakarta untuk menetapkan tersangka kasus tabrak lari.
"Kami bersedia damai asalkan dalam tujuh hari polisi bisa menetapkan tersangka. Jika terpenuhi, maka gugatan akan kami cabut," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu yang juga kuasa hukum tergugat, mengatakan siap meneruskan proses sidang sesuai jadwal. Dia juga sudah menyiapkan materi untuk persidangan selanjutnya.
"Kita ikuti saja sidangnya. Besok bisa diikuti jawabannya. Kasusnya sekarang masih dalam tahap penyelidikan," kata Rini. (skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini