KPK Bantah TPF Soal 'Penggunaan Wewenang Berlebih': Selalu Dikontrol

KPK Bantah TPF Soal 'Penggunaan Wewenang Berlebih': Selalu Dikontrol

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 15:50 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan. Pernyataan TPF dibantah oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Ya mungkin kata-kata itu (penggunaan wewenang berlebihan) yang kurang tepat. Karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan, karena selalu dikontrol oleh pimpinan," tegas Agus kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).


Agus lantas membeberkan prosedur penambangan kasus mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di KPK. Seorang penyidik, kata Agus, diharuskan memaparkan kasus secara langsung di depan pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya cerita gini ya, mulai tahap pengaduan menjadi penyelidikan saja itu selalu... Dari pengaduan ke penyelidikan itu (selalu) diekspose di depan pimpinan, digelar di depan pimpinan," ungkap Agus.


"Nanti dari penyelidikan ke penyidikan itu juga digelar di depan pimpinan, dari penyidikan ke penuntutan juga begitu," sambungnya.

Oleh karenanya, Agus membantah apabila penyidik Novel Baswedan disebut memiliki kewenangan yang berlebihan. "Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol. Jadi kalau penggunaan kata-kata itu mungkin kurang tepat," tutupnya.


(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads