"Ya mungkin kata-kata itu (penggunaan wewenang berlebihan) yang kurang tepat. Karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan, karena selalu dikontrol oleh pimpinan," tegas Agus kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Agus lantas membeberkan prosedur penambangan kasus mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di KPK. Seorang penyidik, kata Agus, diharuskan memaparkan kasus secara langsung di depan pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari penyelidikan ke penyidikan itu juga digelar di depan pimpinan, dari penyidikan ke penuntutan juga begitu," sambungnya.
Oleh karenanya, Agus membantah apabila penyidik Novel Baswedan disebut memiliki kewenangan yang berlebihan. "Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol. Jadi kalau penggunaan kata-kata itu mungkin kurang tepat," tutupnya.
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini