"Dia selalu pindah-pindah tempat, mobile, enggak pernah nginep di hotel," ujar Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/7/2019).
Hingga akhirnya Alfarizi berhasil dibekuk saat berada di sebuah SPBU wilayah Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan tersangka dan barang bukti yang sementara kita amankan, kita sita. Uang yang kita hitung ada Rp 3.380.000.000," kata Aries.
Beberapa barang bukti lain yang diamankan polisi ialah buku tabungan, identitas diri dan dokumen kendaraan. Terdapat pula sertifikat deposito palsu bernilai Rp 65 miliar.
Kasus berawal ketika Alfarizi melalui PT Krishna Alam Sejahtera menawarkan investasi kepada masyarakat. Karena menjanjikan untung besar, masyarakat banyak yang tertarik ikut bergabung.
Para mitra mulai berinvestasi sebesar Rp 8 juta hingga miliaran rupiah di perusahaan tersebut. Namun tiba-tiba Alfarizi tak dapat dihubungi dan kabur membawa uang mitra.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini