Terlihat tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di meja tempat Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi merilis kasus. Uang dimasukkan ke dalam plastik dan tas.
Kapolres mengatakan uang tersebut disita dari PT Krishna Alam Sejahtera yang dipimpin oleh tersangka Alfarizi. Total uang tunai yang disita yakni Rp 3,380 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan tersangka dan barang bukti yang sementara kita amankan, kita sita. Uang yang kita hitung ada Rp 3.380.000.000," kata Kapolres, Kamis (18/7/2019).
![]() |
Beberapa barang bukti lain ialah buku tabungan, identitas diri dan dokumen kendaraan. Terdapat pula sertifikat deposito palsu bernilai Rp 65 miliar.
"Ada juga sertifikat deposito. Nilainya Rp 65 miliar, tapi palsu. Ini dibuatnya di Jakarta," ujar dia.
Kasus berawal ketika Alfarizi melalui PT Krishna Alam Sejahtera menawarkan investasi kepada masyarakat. Karena menjanjikan untung besar, masyarakat banyak yang tertarik ikut bergabung.
Para mitra mulai berinvestasi sebesar Rp 8 juta hingga miliaran rupiah di perusahaan tersebut. Namun tiba-tiba Alfarizi tak dapat dihubungi dan kabur membawa uang mitra.
Polisi kemudian menangkap Alfarizi pada Selasa (16/7) malam di Bogor, Jawa Barat. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini