"Kita tertarik terhadap kasus kedua, tadi dalam pertimbangan majelis hakim, mengenai ada pemberian sesuatu. Inilah yang baru kita lakukan pencermatan dan pengumpulan data, akan kita laporkan dugaan tindak pidana," kata kuasa hukum DPC PPP Sleman, Alovi Rida Mustafa, Jumat (12/7/2019).
Alovi bersama Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin mengikuti jalannya persidangan beragenda pembacaan vonis terdakwa Anita, di Pengadilan Negeri Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Suparna menguraikan indikasi Anita dijanjikan sejumlah uang agar mengubah perolehan suara PPP, Nasdem, Partai Berkarya dan Perindo.
Yakni suara PPP, dari 2.929 suara (rekapitulasi tingkat kecamatan) menjadi 1.421 suara (rekapitulasi tingkat kabupaten/pleno KPU), Nasdem dari 5.067 menjadi 7.033 suara, Berkarya dari 620 menjadi 460 suara dan Perindo dari 664 menjadi 339 suara.
Nasikhin menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika ada kader PPP yang bermain.
"Misalnya ada indikasi ada yang menjanjikan, jika Anita baik, hadir memenuhi panggilan penyidik, hadir di persidangan, beberkan siapa yang janjikan, sudah dikasih berapa. Tapi Anita entah di mana rimbanya," ujarnya.
"Kalau ada kader PPP yang bermain, kami akan bersikap tegas, pecat, karena telah bermain-main dengan partai lain," tandasnya.
Anita divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu. Meski divonis bersalah, status Anita ternyata buron.
Keberadaannya tak diketahui sejak 8 Mei 2019. Berdasarkan Pasal 482 ayat 1 uu 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, pemeriksaan terhadap terdakwa bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
"Bermula kami berpijak dakwaan JPU pakai pasal 551, ancaman dua tahun penjara. Tapi dalam tuntutan 3 bulan, sekarang diputuskan 4 bulan masa percobaan tanpa ditahan. Yang lucu kan di sini, bukan persoalan suara partai yang akhirnya sudah kembali, bukan. Tapi kami dari awal menegaskan bahwa ini adalah komitmen partai, marwah partai yang kami jaga. Jadi persoalan seperti ini kalau Pemilu 2024 terjadi lagi gimana demokrasi jujur dan adil," ujar Nasikhin menanggapi vonis hakim.
"Terus terang kecewa atas nama DPC PPP sleman, tapi ya mau gimana lagi, kita menghormati putusan hakim," imbuh Nasikhin.
(bgk/bgs)