"Saksi juga klarifikasi langsung kepada terdakwa dan terdakwa mengakui mengubah data rekapitulasi karena dijanjikan sejumlah uang," kata Hakim Ketua, Suparna saat membacakan surat putusan di PN Sleman, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Suparna membacakan uraian surat putusan. Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi dari PPP. Saat rekapitulasi pleno KPU, awalnya Anita tidak hadir dan baru hadir setelah dipanggil. Saksi kemudian bertanya langsung ke terdakwa yang akhirnya mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut ada indikasi adanya pemberian sesuatu dari pihak lain," lanjut Suparna.
Keterangan saksi dari anggota PPK Depok, juga menyebutkan hanya Anita yang mengetahui password laptop yang dipakai untuk menyimpan data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Petugas pencatat juga dilakukan oleh Anita seorang diri.
"Diperkuat oleh keterangan ketua KPU Sleman yang diajukan sebagai saksi di persidangan," imbuh Suparna.
Anita divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu. Meski divonis bersalah, status Anita ternyata buron.
Keberadaan terdakwa tak diketahui sejak 8 Mei 2019, atau seusai pleno KPU. Suparna mengatakan, berdasarkan Pasal 482 ayat 1 uu 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, pemeriksaan terhadap terdakwa bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Namun ternyata, Anita saat ini berstatus buron. Keberadaannya tak diketahui sejak 8 Mei 2019.
"Sejak tanggal 8 Mei terdakwa tak diketahui keberadaannya," kata Hakim Ketua, Suparna saat membacakan surat putusan di PN Sleman.
Suparna mengatakan, berdasarkan Pasal 482 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, pemeriksaan terhadap terdakwa bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Diuraikan dalam surat putusan, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU, awalnya Anita tidak hadir dan baru hadir setelah dipanggil. Kemudian ketika dipanggil Bawaslu, KPU dan penyidik Polres Sleman tidak pernah datang.
"Bahkan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya lagi," ujar Suparna.
JPU Hanifah menyebutkan tim jaksa tidak mengetahui keberadaan terdakwa.
"Kita kan berkas dari penyidik (Polres Sleman), penyidik sudah lakukan upaya pemanggilan dua kali, penggeledahan juga, ada diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) juga," ujarnya seusai persidangan.
"Jadi kita terima berkas dari penyidik. Tahap dua tanpa kehadiran terdakwa, di berkas tanpa berkas tersangka. Semua sudah dibacakan oleh hakim semua, sidang in absentia," imbuhnya.
(bgk/bgs)