"Menyatakan terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu sebagai anggota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," kata Hakim Ketua, Suparna saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (12/7/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan masa percobaan delapan bulan, dan pidana denda Rp 5 juta atau tiga bulan kurungan," lanjut Suparna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berubahnya perolehan suara empat parpol itu diketahui saat pleno KPU Sleman pada 8 Mei 2019. Akhirnya dalam pleno disepakati membuka dokumen DA1 Plano, dan diputuskan suara hasil pemilu untuk surat suara DPRD kabupaten di Depok sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan/PPK. Kasus ini pun langsung ditangani Bawaslu untuk diproses Sentra Gakkumdu Sleman.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal yang memberatkan terdakwa sebagai PPK seharusnya netral. Sedangkan hal meringankan akibat dari perbuatannya telah dilakukan perbaikan sehingga tak ada lagi pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Ismet Karnawan dan Hanifah dengan hukuman percobaan tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau kurungan semala tiga bulan.
"Kami pikir-pikir dulu atas putusan dari majelis hakim," kata JPU Hanifah ditemui seusai persidangan.
Simak Juga 'Suara-suara Partai soal Calon Menteri Pilihan Jokowi':
(bgk/bgs)