Seperti diketahui, syarat tersebut sempat membuat orang tua murid bertanya-tanya. Sebab aturan tersebut tidak wajar menjadi syarat masuk SMP.
Kepala SMPN 7 Surakarta, Siti Latifah, memastikan telah mencoret klausul tersebut. Dia pun menilai aturan itu tidak memiliki dasar yang sesuai dengan aturan di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti membantah bahwa aturan tersebut dibuat olehnya. Aturan disebut telah ada sejak kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
"Benar memang ada klausul tersebut. Tapi itu dibuat sejak saya belum menjadi Kepala SMPN 7 Surakarta," katanya.
Namun dia mengakui bahwa dirinya tidak mengecek terlebih dahulu adanya klausul itu. Sehingga surat pernyataan terlanjur beredar dan diisi oleh orang tua murid.
"Memang saya tidak mengecek langsung, jadi sudah terlanjur keluar," ujar dia.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Surakarta, Bambang Wahyono, mengatakan aturan tersebut tidak bersumber dari dinas. Namun dia meminta masyarakat tidak perlu menyoal aturan tersebut.
"Memang tidak ada aturan dari dinas yang mengatur itu. Tapi kami tidak mempermasalahkan aturan itu, karena setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri," ujarnya.
(bai/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini